Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan IKN Ancaman bagi Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi
2022-02-19 10:21:50

Lubang tambang di kawasan ibu kota baru.(Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diidentifikasi bahwa di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) terdapat tiga Kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

"Saya mempertanyakan langkah mitigasi dan konsep adaptasi yang akan dibuat pemerintah terhadap Kawasan dengan nilai konservasi tinggi dengan adanya proyek IKN ini," cetus Johan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan KLHK yang membahas rencana pembangunan IKN di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/2).

Selanjutnya Johan menjelaskan bahwa identifikasi tiga kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi tersebut meliputi pertama, merupakan kawasan lindung berupa mangrove, rawa, sempadan dan sungai, yang kedua merupakan koridor indikatif satwa liar dan yang ketiga merupakan Kawasan yang terdapat satwa seperti beruang madu, kucing kuwuk, macan dahan dan berbagai jenis satwa penting lainnya.

Politisi PKS ini berpendapat bahwa pemindahan IKN merupakan proyek yang dapat merusak lingkungan hidup dan menciptakan bencana lingkungan. "Kita patut mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini karena pemindahan IKN ini akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan," ujarnya.

Lebih jauh Johan menjelaskan bahwa rencana pembangunan IKN tepat berada di atas ekosistem mangrove primer yang merupakan Kawasan konservasi. "Sangat disayangkan jika pemindahan IKN dilakukan di atas ekosistem mangrove padahal ekosistem ini memiliki fungsi ekologis sebagai pelindung dari bahaya banjir dan gelombang pasang," urainya seraya meminta KLHK jangan menabrak kepentingan kelestarian lingkungan akibat kebijakan IKN ini.

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini turut mempertanyakan konsep "Forest City" yang berencana membangun hunian perkotaan tanpa mengganggu ekosistem setempat. "Saya menilai konsepsi ini tidak jelas, karena pada akhirnya akan menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, sebab faktanya proyek skala besar seperti ini pasti akan membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi dan menghilangkan koridor yang vital bagi satwa," ucap Johan.

Ia menjelaskan, wilayah IKN memiliki kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting. "Saya ingin mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak kawasan konservasi, merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati," tutup Johan.

Sementara, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin juga mempertanyakan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam menindak para pengusaha tambang yang merusak lingkungan pada kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan dilapangan terkait adanya temuan lubang bekas tambang.

"Kami ke sana melihat banyak perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang tambang sangat dalam di kawasan calon ibu kota negara ini," kata Andi dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Akmal mewanti-wanti jangan sampai nantinya APBN digelontorkan untuk menutup bekas lubang tambang tersebut. Padahal menurutnya, lubang tambang itu muncul akibat aktivitas bisnis oleh swasta. "Nah, ini gimana? Jangan sampai APBN kita digunakan untuk memperbaikinya, Pak Ketua. Sementara yang merusak mereka. Ini kan jahat mereka ini, sudah mengeruk kekayaan negara kita, kita lagi yang memperbaikinya," katanya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah diatur terkait kewajiban perusahaan tambang untuk memperbaiki kawasan yang ditinggalkan imbas aktivitas bisnisnya. Dia lantas mempertanyakan ketegasan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam menindak perusahaan bandel tersebut.

"Padahal izin IPPKH-nya jelas bahwa mereka harus memperbaiki kawasan yang ditinggalkan. Nah, gimana penindakannya ini, Bu Menteri? Ini saya kira banyak ribut ya, di media, banyak perusahaan-perusahaan orang besar juga di sana yang bermasalah. Ini nanti tolong ditindaklanjuti," cecar Akmal.

Sebagaimana juga diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan ada 149 lubang bekas tambang di kawasan Ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan luas 256 ribu hektare. Lubang itu dihasilkan dari total 25 konsesi perusahaan tambang.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan jumlah itu merupakan data terbaru yang dihimpun oleh pihaknya setelah pemerintah memperluas kawasan IKN. Pada perhitungan awal, tahun 2019, pihaknya mencatat ada 94 lubang tambang di lahan seluas 180 ribu hektare.

"Temuan kami jumlah itu mengalami pertambahan karena luasan kawasannya yang sudah sekitar 60 persen dari luasan awal. Kita dapati 149 lubang tambang di 2022," kata Rupang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/2) lalu.

Rupang menjelaskan, ratusan lubang tambang itu berada di ring dua dan ring tiga yang merupakan kawasan perluasan dan penyangga. Dari 149 lubang tambang itu, sebanyak 92 di antaranya berada dalam konsesi.

"149 itu, 92 di antaranya di dalam konsesi tambang (dapat izin). sisanya di luar konsesi," ucap dia.

Dengan adanya ratusan lubang tambang itu, Rupang menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan langkah yang gegabah. Apalagi, pemindahan itu dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian lingkungan yang jelas.

Ia menyebut, pemerintah seharusnya memulihkan lahan yang didapati lubang tambang, bukan mempercepat pemindahan. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki lubang tambang itu memakan waktu yang lama.

"Lama. Selain lama juga ada enggak materialnya? Misalnya contoh, kalau untuk menumbuhkan pohon ya kita bisa tahu lah misalnya ulin. Ulin itu daya tumbuhnya lambat. Dalam rentang 10 tahun tingginya belum sampai 5 meter," kata dia.

"Tanaman khas lokal terancam sejak ada penambangan itu. Itu baru vegetasi ya. Vegetasi butuh waktu 15-20 tahun, di luar seperti ulin. Ulin butuh waktu yang lebih lama lagi. Itu baru vegetasi, belum yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh mengkritik mega proyek pemindahan IKN. Salah satunya, Ekonom Faisal Basri. Ia menilai ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ibarat 'surga' yang dikelilingi 'neraka'.

Faisal mengatakan pengibaratan itu ia buat karena lokasi ibu kota baru dikelilingi oleh berbagai tambang migas batu bara, gas, kilang minyak. Ibu kota baru juga dikelilingi kebun sawit.

Ia menyebut tidak ada ibu kota di dunia yang dikelilingi industri ekstraktif yang bahkan usahanya dimiliki oleh oligarki. Tidak hanya itu, ia mengatakan pembangunan tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang ingin membangun green city dan smart city untuk ibu kota baru.

"Ini unik, dia (pemerintah) bikin green city, smart city, tapi di sekelilingnya lain sama sekali. Jadi surga yang dikelilingi oleh neraka. Lama-lama surganya bisa panas juga," ujarnya

Menjawab kritik itu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengklaim pemerintah membangun Nusantara sebagai kota berkelanjutan. Dia menyebut IKN Nusantara akan mengusung platform nol emisi karbon, ekonomi hijau, ekonomi sirkular, dan habitat berkelanjutan.

"Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu bersama-sama mewujudkan pembangunan IKN yang sekaligus akan menjadi jawaban atas prasangka terhadap Indonesia yang dinilai tidak peduli lingkungan," kata Sidik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/2).(yla/DAL/CNNIndonesia/tn/sf/dep/sf)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]